LOWONGANKERJA15.COM,Cara Login, Upload Dokumen, Perbaikan Data di Website sscasn.bkn.go.id Untuk Daftar Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pasalnya, pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dibulan februari 2019 ini. Hal ini telah disampaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan adanya Peraturan pemerintah ini dipastikan membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Melalui amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi
Baca juga : Persyaratan CPNS PPPK 2019
Namun sebelum anda melakukan pendaftaran pada Website sscasn.bkn.go.id, sebaiknya kamu teahui terlebih dahulu Tata Cara Pendaftaran CPNS PPPK. Kemudian ada beberapa masalah yang timbul ketika pelamar Login di Website sscasn.bkn.go.id Untuk Daftar Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Beberapa kesalahan ini boleh anda ketahui agar nantinya mendapatkan solusi terbaik dan bisa melanjutkan pendaftaran hingga ketahap akhir
Adapun beberapa Pertanyaan Seputar Login di Website sscasn.bkn.go.id Untuk Daftar Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagai berikut
Bagaimana Jika Saya Lupa Password?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Password dan lengkapi form isian tersebut
Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban Pengaman-1 dan lengkapi form isian tersebut.
Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban Pengaman-2 dan lengkapi form isian tersebut
Tidak Ada Tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) Pada Formulir Pendaftaran, Apa Yang Harus Saya Lakukan?
Pendaftaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol daftar berarti jadwal pendaftaran belum dibuka atau sudah ditutup.
Pada Saat Login SSCASN, Muncul Konfirmasi "User Tidak Ditemukan", Bagaimana Solusinya?
Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCASN Anda, pastikan username yang Anda ketikkan sesuai dengan username pada Kartu tersebut.
Bagaimana Tahapan Tes Seleksi PPPK ?
Sesuai dengan permenpan RB nomor ... tahun 2019, Tes Seleksi terdiri dari Kompetensi dan Wawancara
Bagaimana Mengenai Formasi Jabatan Guru Yang Memiliki Sertifikasi Pendidik?
Sesuai dengan permenpan RB nomor ... tahun 2019, Pendaftaran Formasi Eks Honorer Kategori-II pada Jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DAPODIK) Dan Kementerian Agama.
Bagaimana Jika Website Yang Diakses Lambat Atau Tidak Dapat Diakses?
Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi stabil. Pastikan layanan internet yang digunakan mempunyai cukup bandwidth. Pastikan Browser yang digunakan adalah yang terbaru.
Bagaimana Jika Saat Pengisian Pendaftaran Koneksi Terputus ?
Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Ulangi proses pendaftaran.
Pertanyaan Seputar Perbaikan Data
Apakah Boleh Memperbaiki Data Yang Sudah Dikirim?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki setelah dikirim maka data tersebut hanya dapat diperbaiki pada saat setelah lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP.
Apakah Dapat Mengubah Pilihan Instansi Pendaftaran?
Anda dapat mengubah pilihan Instansi sebelum anda melakukan pendaftaran. Dengan syarat Instansi anda mengalami Pemekaran / Pengalihan Guru ke Propinsi dengan cara masuk ke menu helpdesk, mencetak kartu , verifikasi ke BKD.
Instansi Mana Saja Yang Terkena Pemekaran ?
SUMATERA SELATAN
· Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim (14 Desember 2012)
· Kabupaten Musi Rawas Utara, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas (Juni 2013)
LAMPUNG
· Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat (25 Oktober 2012)
JAWA BARAT
· Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Kabupaten Ciamis (25 Oktober 2012)
NUSA TENGGARA TMUR
· Kabupaten Malaka, pemekaran dari Kabupaten Belu (14 Desember 2012)
KALIMANTAN TIMUR
· Kabupaten Mahakam Ulu, pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat (14 Desember 2012)
SULAWESI TENGAH
· Kabupaten Banggai Laut, pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan (14 Desember 2012)
· KabupatenMorowali Utara pemekarandariKabupatenMorowali (12 April 2013)
SULAWESI BARAT
· Kabupaten Mamuju Tengah, pemekaran dari Kabupaten Mamuju (14 Desember 2012)
SULAWESI TENGGARA
· Kabupaten Kolaka Timur, pemekaran dari Kabupaten Kolaka (14 Desember 2012)
· Kabupaten Konawe Kepulauan, dimekarkan dari Kabupaten Konawe (12 April 2013)
· Kabupaten Buton Selatan, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
· Kabupaten Buton Tengah, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
· Kabupaten Muna Barat, dimekarkan dari Kabupaten Muna (23 Juli 2014)
MALUKU UTARA
· Kabupaten Pulau Taliabu, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula (14 Desember 2012)
PAPUA BARAT
· Kabupaten Manokwari Selatan, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
· Kabupaten Pegunungan Arfak, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
Apabila Instansi Tidak ada dalam daftar Pemekaran / Pengalihan anda dapat melapor ke Helpdesk Admin Instansi
Apakah Dapat Menambahkan Pendidikan ?
Anda Dapat menambahkan Pendidikan terakhir melalui menu daftar ( Mengisi Pendidikan terakhir ).
Siapakah Yang Melakukan Verifikasi Dan Validasi Terhadap Berkas Updating Jenjang Pendidikan ?
Instansi terkait wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas updating jenjang pendidikan.
Pertanyaan Seputar Dokumen
Mengapa Saya Tidak Bisa Upload (Unggah) Dokumen?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda upload akan ditolak.
Bagaimana Cara Upload (Unggah) Dokumen Persyaratan?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Berapa Ukuran Dan Tipe File Yang Diupload?
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500 bertipe Pdf ( guru dan tenaga Pendidik).
- Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb bertipe pdf (guru dan tenaga Pendidik)
- Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.
Bagaimana Agar Proses Upload Dokumen Dapat Lebih Cepat?
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup stabil, gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Dokumen Apa Saja Yang Harus Di Upload?
untuk tenaga pendidik :
1. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Untuk Tenaga kesehatan :
1. STR (Surat Tanda Registrasi )
Untuk Tenaga Penyuluh pertanian :
1. THL-TB Penyuluh Pertanian
Saya Sudah Melamar Secara Online, Apakah Perlu Mengirimkan Berkas Fisik Untuk Seleksi Administrasi?
Anda dapat memperhatikan pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika dibutuhkan pada tahapan tes tertentu.
Baca juga : Tata Cara Pendaftaran PPPK
Apakah Saya Bisa Mengupload Ulang Dokumen Yang Sudah Saya Upload?
Dokumen yang sudah di upload DAPAT di upload ulang selama belum klik resume. Anda HARUS berhati-hati dalam mengunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan, cek ulang kembali sebelum melakukan proses upload.
Bagaimana Kriteria Dokumen Persyaratan Yang Akan Diupload?
Dokumen yang diupload sebaiknya di scan menggunakan mesin scanner dengan resolusi minimal 150 dpi
Demikianlah informasi mengenai Cara Login, Upload Dokumen, Perbaikan Data di sscasn.bkn.go.id Untuk Daftar Rekrutmen PPPK, semoga saja bermanfaat bagi anda yang ingin melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Demikianlah Artikel Cara Login, Upload Dokumen, Perbaikan Data di sscasn.bkn.go.id Untuk Daftar Rekrutmen PPPK
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua.Sampai jumpa di postingan berikutnya.
Anda sekarang membaca artikel Cara Login, Upload Dokumen, Perbaikan Data di sscasn.bkn.go.id Untuk Daftar Rekrutmen PPPK dengan alamat link http://areacarikerja.blogspot.com/2019/02/cara-login-upload-dokumen-perbaikan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar