LOWONGANKERJA15.COM, Pengumuman Tentang Pencabutan Atas Rekrutmen PPNPN Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2019. Dikabarkan bahwa "Lowongan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Minimal SMA D3 S1 Besar Besaran" yang waktu itu dipublish dan dibuka pada website ini dan sebagainya dipublish pada website Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dinyatakan bahwa pengumuman itu dibatalkan atau dicabut. Sebagaimana pernyataan ini disampaikan langsung melalui website resmi Badan Nasional penanggulangan bencana bahwa penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri telah dicabut. Berikut informasi " Pengumuman Tentang Pencabutan Atas Rekrutmen PPNPN Badan Nasional Penanggulangan Bencana" yang kami dapat melalui website bnpb.go.id
Berikut isi pengumuman tersebut :
Pencabutan atas pengumuman nomor 05/BNPB/03/2019 tentang penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri Badan Nasional penanggulangan bencana Tahun Anggaran 2019
Sehubungan dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Bersama ini kami beritahukan bahwa pengumuman nomor : 5/BNPB/03/2019 tentang penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri Badan Nasional penanggulangan bencana Tahun Anggaran 2019 dinyatakan dicabut dan diberhentikan seluruh proses yang telah berjalan
Demikianlah informasi tentang Pengumuman Tentang Pencabutan Atas Rekrutmen PPNPN Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2019, Semoga saja bisa bermanfaat dan dapat dimaklumi.
Informasi pengumuman Tentang Pencabutan Atas Rekrutmen PPNPN Badan Nasional Penanggulangan Bencana TA 2019 bisa dilihat DISINI
Demikianlah Artikel Pengumuman Tentang Pencabutan Atas Rekrutmen PPNPN Badan Nasional Penanggulangan Bencana
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua.Sampai jumpa di postingan berikutnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengumuman Tentang Pencabutan Atas Rekrutmen PPNPN Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan alamat link http://areacarikerja.blogspot.com/2019/04/pengumuman-tentang-pencabutan-atas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar