Apakah Berkas Lamaran CPNS Kemenkumham Tahun 2019, Dikirim Pos Atau Tidak?

Apakah Berkas Lamaran CPNS Kemenkumham Tahun 2019, Dikirim Pos Atau Tidak?

Apakah Berkas Lamaran CPNS Kemenkumham Tahun 2019, Dikirim Pos Atau Tidak? - Hallo sahabat Area Cari Kerja, mencari pekerjaan yang layak memang tidak semudah membalikan telapak tangan, apalagi sekarang para pencari kerja jumlahnya sangat banyak sedangkan lowongan kerja sangat terbatas, Nah Untuk itu kami akan membagikan informasi Apakah Berkas Lamaran CPNS Kemenkumham Tahun 2019, Dikirim Pos Atau Tidak?, yang mudah - mudahan bermanfaat bagi sobat yang sedang kebingungan mencari pekerjaan. Saya menyadari betapa sulitnya mencari kerja,maka dengan itu saya berharap Artikel cari kerja, Artikel cari lowongan kerja, Artikel lowongan kerja hari ini, Artikel lowongan kerja terbaru, Artikel Rekrutmen Lowongan Kerja Online Tahun 2019, yang kami tulis ini dapat membantu sobat agar tidak kebingungan dalam mencari pekerjaan.

LOWONGANKERJA15.COM, DOKUMEN CPNS KEMENKUMHAM, Berkas Lamaran CPNS Kemenkumham Tahun 2019, Dikirim Pos Atau Tidak? Teman teman pelamar CPNS Kemenkumham 2019, ketika kamu sudah melakukan pendaftaran online pada situs sscn untuk penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan telah mengupload semua berkas file yang diminta. Nah setelah itu kamu mendapatkan kartu pendaftaran, Yang menjadi permasalahan apakah Berkas Lamaran CPNS Kemenkumham Tahun 2019, Itu Dikirim Pos Atau Tidak?


Apakah Berkas Lamaran CPNS Kemenkumham Tahun 2019, Dikirim Pos Atau Tidak?


Untuk itu, Simak dulu infonya dibawah ini : 

  1. Seperti yang disesuaikan pada Pengumuman Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, bahwa setiap pelamar harus melalukan pendaftaran secara online pada situs sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK);
  2. Pada saat pendaftaran secara online melalui portal sebagaimana diatas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun;
  3. Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file Jpg), pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM, jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Dokter, Sarjana, Diploma III dan SLTA sederajat wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.
  4. Kemudian pelamar membuat Surat lamaran yang ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal https://ift.tt/2VEWr3m dan/ atau laman https://ift.tt/1aQYFne) dan kedua dokumen dijadikan/ digabung dalam satu file;
  5. Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dilakukan pada tanggal 11 s.d 25 November 2019 melalui portal https://ift.tt/2VEWr3m.
  6.  Dokumen persyaratan yang di unggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang di unggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
  7. Pelamar kualifikasi pendidikan Dokter, S-1 dan D-III yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal: https://ift.tt/2VEWr3m pada tanggal 26 s.d 31 Desember 2019;
  8. Pelamar kualifikasi pendidikan SLTA-Sederajat yang dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib mengikuti verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan serta pemberian kartu peserta ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai jadwal yang diumumkan.
  9. Pelamar formasi khusus penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib mengikuti verifikasi jenis/tingkat disabilitas serta pemberian kartu peserta ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai jadwal yang diumumkan.
  10. Jadi Semua berkas lamaran untuk seluruh formasi dan jabatan di CPNS Kemenkumham hanya cukup diunggah saja melalui sscnbkn.go.id


"Jadi disimpulkan bahwa, Pada Penerimaan CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2019, Berkas persyaratan CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tidak Perlu dikirimkan melalui PO BOX

Seluruh Berkas Persyaratan cukup diunggah secara online pada laman SSCASN Saja dan sesuai dengan petunjuk yang terdapat pada laman SSCASN"




Demikianlah Artikel Apakah Berkas Lamaran CPNS Kemenkumham Tahun 2019, Dikirim Pos Atau Tidak?

kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua.Sampai jumpa di postingan berikutnya.

Anda sekarang membaca artikel Apakah Berkas Lamaran CPNS Kemenkumham Tahun 2019, Dikirim Pos Atau Tidak? dengan alamat link http://areacarikerja.blogspot.com/2019/11/apakah-berkas-lamaran-cpns-kemenkumham.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top