LOWONGANKERJA15.COM, PENDAFTARAN CPNS 2019, Inilah Solusi dan Masalah Ketika Mendaftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id [WAJIB BACA]. Pada tanggal 11 November 2019 pemerintah akan membuka pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil atau penerimaan CPNS secara serentak untuk pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah melalui registrasi online di situs resmi SSCASN bkn.com. Namun ada hal yang penting Anda pahami dan baca sehingga kamu mu melakukan registrasi pada pendaftaran CPNS 2019 sebaiknya pahami cara registrasi. Pelamar harus membaca dan memahami tata cara registrasi sscn tahun 2019 agar kamu tidak salah dalam mendaftar. Ketika kamu melakukan registrasi pastikan naik dan kartu keluarga pelamar sesuai dengan data terkini yang ada pada data dinas kependudukan dan Catatan Sipil. lowongankerja15.com Kemudian pelamar harus mengisi data dan dokumen yang telah dipersiapkan serta Pastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan persyaratan CPNS 2019. Biasanya dalam melakukan pendaftaran CPNS 2019 melalui registrasi online kamu mengalami banyak masalah, tentunya sebelum anda salah dalam mendaftar sebaiknya pahami dulu beberapa pertanyaan di bawah ini sehingga kamu bisa mendapatkan solusi yang terbaik ketika melakukan pendaftaran CPNS di sscn bkn.go.id. Jangan sampai salah ya teman teman ketika mendaftarm CPNS di website resmi SSCN BKN, Sebaiknya pahami dulu secara detail dan teliti.
Berikut ini merupakan solusi dan masalah Ketika mendaftar CPNS 2019 di SSCASN BKN yang dirangkum dari helpsdesk website SSCASN BKN
Inilah Solusi dan Masalah Ketika Mendaftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id [WAJIB BACA]
1. TATA CARA PENDAFTARAN CPNS 2019
Q: Apakah SSCASN itu?
A: SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.
SSCASN dapat diakses dengan alamat https://ift.tt/2VEWr3m
Q: Bagaimana cara mendaftar Seleksi CPNS?
A: Untuk mendaftar Seleksi CPNS, silahkan masuk ke halaman https://sscn.bkn.go.id
Q: Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi CPNS?
A: Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
Q: Bagaimana jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman Akun?
A: 1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan
2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com
Q: Bagaimana pengisian data “Nama” yang benar?
A: "Nama" yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.
Q: Bagaimana bila saya salah memasukkan "Nama" identitas saya?
A: Identitas "Nama" tidak dapat diubah setelah klik "Akhiri Pendaftaran" dihalaman di SSCN, namun dapat diperbaiki ketika Anda telah lulus seleksi CPNS dengan melampirkan "Nama" yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.
Q: Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
A: Untuk formasi CPNS tahun 2019, setiap pelamar CPNS HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Q: Apakah yang dimaksud dengan periode pendaftaran?
A: Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada periode yang bersamaan.
Q: Apa yang dimaksud dengan formasi khusus?
A: Formasi khusus adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 yaitu:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
2. Diaspora;
3. PenyAndang Disabilitas;
4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).
Q: Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
A: Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.
Q: Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?
A: Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCN di https://ift.tt/2CxHFUM
Q: Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2019, apakah bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian biodata pendaftaran?
A: Setelah melakukan pendaftaran akun SSCN 2019, maka Anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.
Q: Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?
A: Anda dapat mengganti instansi yang telah Anda pilih selama Anda belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran".
Apabila Anda telah mengakhiri pendaftaran, Anda tidak dapat melakukan perubahan kembali.
Q: Apakah instansi yang ingin saya lamar menyediakan lokasi test di daerah saya?
A: Silahkan menghubungi instansi yang Anda lamar untuk memastikan lokasi test.
Q: Bagaimana jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar” ketika membuat akun pendaftaran?
A: Silahkan akses halaman Helpdesk SSCN di https://ift.tt/2CxHFUM kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Q: Bagaimana jika Perguruan Tinggi saya tidak tersedia di referensi?
A: Silahkan akses halaman Helpdesk SSCN di https://ift.tt/2CxHFUM kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Q: Bagaimana cara mengecek lowongan informasi yang tersedia?
A: Silahkan akses halaman SSCASN di https://ift.tt/2VEWr3m dan kemudian pilih menu SPF (Simulasi Pemilihan Formasi) kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan.
Q: Apa yang dimaksud dengan masa sanggah?
A: Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Q: Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan?
A: Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Q: Kapan batas waktu pengumuman ulang Instansi setelah masa sanggah?
A: Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCN 2019.
Q: Bagaimana cara pelamar dapat melakukan sanggahan?
A: Anda dapat melakukan sanggahan pada halaman SSCN di https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman selekasi Administrasi.
2. Apa Saja Persyaratan CPNS 2019
Q: Berapa batas usia Pelamar CPNS Tahun 2019?
A: Saat mendaftar batas usia pelamar CPNS Tahun 2019 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
Q: Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pendaftaran?
A: Surat Keterangan Kependudukan dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Tahun 2019.
Q: Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk pendaftaran?
A: Silahkan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCN 2019.
Q: Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS?
A: Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.
Q: Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang saya miliki?
(Misal: Saya memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1)
A: Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Q: Apakah ada kontak yang dapat saya hubungi jika ada masalah dengan STR saya?
A: Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional)
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950
Telp: (021) 5201590, ext.5809
Email: sekretariat.kfn@gmail.com
Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
Whatsapp: 081113102210 / 081113102211
Telp: (021) 31923193
Instagram: @official.kki
Twitter: @kkigoid
Email: inamc@kki.go.id
Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia)
Whatsapp: 087787214141
Email: helpdesk.ktki@kemkes.go.id
3. Perbaikan Data dalam SSCASN CPNS 2019
Q: Apakah Akreditasi Jurusan yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?
A: Akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
Q: Apakah ada persyaratan khusus lainnya?
A: Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Q: Apakah boleh memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume?
A: Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume. Untuk itu Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.
Q: Bagaimana cara mengubah pilihan instansi pendaftaran?
A: Selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume Anda masih dapat mengubah pilihan instansi yang dilamar. Namun, jika Anda telah klik “Akhiri Pendaftaran” maka TIDAK DAPAT MELAKUKAN PERUBAHAN pilihan instansi yang dilamar.
4. Pencetakan Kartu CPNS 2019
Q: Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2019 tidak sesuai dengan isian?
A: Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda.
Q: Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCN 2019?
A: Silahkan login ke halaman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun.
Q: Bagaimana jika Kartu Pendaftaran SSCN 2019 saya hilang?
A: Silahkan login ke halaman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Pendaftaran.
5. Tentang Dokumen CPNS 2019
Q: Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?
A: Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
Q: Bagaimana jika saya gagal unggah dokumen persyaratan?
A: Silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCN.
Q: Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?
A: - Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Q: Bagaimana agar proses unggah dokumen dapat lebih cepat?
A: Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Q: Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas
fisik untuk seleksi administrasi?
A: Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.
Q: Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?
A: Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”.
6. Koneksi
Q: Bagaimana jika Portal Pendaftaran yang diakses lambat atau tidak dapat diakses?
A: Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi stabil dan layanan internet yang digunakan mempunyai cukup bandwidth. Serta browser yang digunakan adalah yang terbaru.
Q: Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?
A: Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran.
7. Login Pendaftaran SSCN
Q: Bagaimana jika saya lupa password login ke Pendaftaran SSCN?
A: Silahkan akses halaman Helpdesk SSCN di https://ift.tt/2CxHFUM kemudian pilih menu “Reset Password Akun SSCN” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Q: Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-1?
A: Silahkan akses halaman Helpdesk SSCN di https://ift.tt/2CxHFUM kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 1” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Q: Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-2?
A: Silahkan akses halaman Helpdesk SSCN di https://ift.tt/2CxHFUM kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 2” dan lengkapi form isian yang tersedia.
8. Aduan
Q: Bagaimana kebijakan penambahan nilai SKB untuk formasi jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik?
A: Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.
Q: Apakah saya diperbolehkan mengundurkan diri jika sudah dinyatakan lulus tahap akhir dan mendapatkan NIP?
A: Boleh, tetapi Anda tidak diperbolehkan mendaftar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil pada periode selanjutnya.
Q: Bagaimana mengecek status tiket pengaduan yang telah diajukan ke halaman Helpdesk SSCN di https://ift.tt/2CxHFUM?
A: Silahkan akses halaman Helpdesk SSCN di https://ift.tt/2CxHFUM pada menu “Cek Status Pengaduan” kemudian masukkan kembali nomor tiket Anda.
Q: Bagaimana jika saya ingin menghubungi Call Center Instansi yang saya lamar?
A: Silahkan akses portal SSCASN di https://ift.tt/2VEWr3m kemudian pilih menu Layanan Call Center.
Q: Apakah ada biaya pendaftaran CPNS?
A: Pendaftaran CPNS ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA. Segera LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau PIHAK BERWAJIB apabila Anda menemukan pihak yang mengaku dapat meloloskan seleksi CPNS.
9. Pelamar Kategori P1/TL
Q: Siapakah yang termasuk pelamar kategori P1/TL?
A: Pelamar dari kategori P1/TL adalah pelamar seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar dan dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Q: Apakah saya diharuskan untuk melakukan pengecekan di Helpdesk SSCN untuk mengetahui saya pelamar P1/TL?
A: Anda tidak diharuskan melakukan pengecekan di Helpdesk SSCN. Sistem SSCN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018 saat Anda login ke Akun Pendaftaran Anda.
Q: Bagaiamana saya dapat mengecek apakah saya termasuk didalam kategori pelamar P1/TL?
A: Silahkan akses halaman Helpdesk SSCN di https://ift.tt/2CxHFUM pada menu “Cek Status P1/TL” lalu masukkan NIK dan Nomor Pelamar Seleksi CPNS 2018.
Q: Apakah jika saya termasuk kategori pelamar P1/TL, saya akan otomatis lolos seleksi Administrasi?
A: Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCN dengan menggunakan NIK yang sama pada saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018. Pelamar dari P1/TL wajib melakukan pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila Anda tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.
Q: Jika saya kategori pelamar P1/TL, apakah saya diperbolehkan melamar di formasi yang berbeda dengan formasi yang saya lamar pada SSCN 2018?
A: Anda diperbolehkan untuk melamar ke formasi, jabatan dan instansi yang berbeda sepanjang Pendidikan yang digunakan sama dengan SSCN 2018.
Q: Jika saya termasuk kategori pelamar P1/TL, apakah saya dapat menggunakan Nilai saya pada SSCN 2018 untuk mendaftar pada SSCN 2019?
A: Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
b. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
Q: Jika saya kategori pelamar P1/TL, apakah saya harus mengikuti ujian SKD jika nilai saya pada SSCN 2018 memenuhi passing grade SSCN 2019?
A: - Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak hadir mengikuti Seleksi SKD, maka pelamar P1/TL dinyatakan gugur.
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
- Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
Q: Apakah jika saya termasuk kategori pelamar P1/TL, saya akan otomatis lolos SKD?
A: Nilai SKD pelamar P1/TL, akan diperingkat dengan nilai SKD dari pelamar Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan pelamar yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
Demikianlah Artikel Inilah Solusi dan Masalah Ketika Mendaftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id [WAJIB BACA]
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua.Sampai jumpa di postingan berikutnya.
Anda sekarang membaca artikel Inilah Solusi dan Masalah Ketika Mendaftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id [WAJIB BACA] dengan alamat link http://areacarikerja.blogspot.com/2019/11/inilah-solusi-dan-masalah-ketika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar