LOWONGANKERJA15.COM, PENDAFTARAN CPNS KEMENKO PMK, Lowongan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 [77 Formasi]. Salah satu instansi Kementerian yang saat ini ini melakukan seleksi pengadaan penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2019 adalah Kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Pasalnya Kementerian koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan Republik Indonesia membutuhkan calon pegawai negeri sipil terbaru yang siap ditempatkan diseluruh unit lingkungan kerja kemenko PMK sebanyak 77 formasi untuk kriteria pelamar berasal dari formasi umum dan khusus. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, dikenal dengan singkatan Kemenko PMK RI, merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Bagi kamu yang memiliki keinginan untuk menjadi pegawai negeri sipil khususnya di lingkungan kemenko PMK, silakan ikuti dan baca alur pendaftaran pengadaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan tahun 2019 melalui loker berikut
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 351 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, maka Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di Unit Kerja sebagai berikut :
I. INFORMASI UMUM
A. Unit Kerja Eselon I Yang Membutuhkan Pegawai :
1. Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang PMK;
2. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana;
3. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial;
4. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
5. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama;
6. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
7. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak;
8. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan.
KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut :
a. Dengan Pujian (Cumlaude) adalah pelamar lulusan terbaik Dengan Pujian (cumlaude) yang berasal dari :
1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang memperoleh penyetaraan ijazah dan Surat Keterangan Predikat Kelulusan dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi serta mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu selain kursi roda;
c. Putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/ Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua atau Papua Barat;
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan
seleksi;
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih, disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Calon Anggota TNI/POLRI atau Anggota TNI/POLRI dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Pelamar wajib menyampaikan bukti lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
Baca juga :
Penerimaan CPNS Kementerian Sosial
Pelamar melakukan pendaftaran online pada laman https://ift.tt/2VEWr3m mulai tanggal 12 November 2019 dengan mengisi formulir yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP atau KK atau Surat Keterangan perekaman e-KTP Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/ Instansi yang berwenang. Registrasi online ditutup pada tanggal 6 Desember 2019
Demikianlah Artikel Lowongan CPNS KEMENKO PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Tahun Anggaran 2019 [77 Formasi]
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua.Sampai jumpa di postingan berikutnya.
Anda sekarang membaca artikel Lowongan CPNS KEMENKO PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Tahun Anggaran 2019 [77 Formasi] dengan alamat link http://areacarikerja.blogspot.com/2019/11/lowongan-cpns-kemenko-pmk-kementerian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar