Lowongan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2019 [67 Formasi]

Lowongan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2019 [67 Formasi]

Lowongan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2019 [67 Formasi] - Hallo sahabat Area Cari Kerja, mencari pekerjaan yang layak memang tidak semudah membalikan telapak tangan, apalagi sekarang para pencari kerja jumlahnya sangat banyak sedangkan lowongan kerja sangat terbatas, Nah Untuk itu kami akan membagikan informasi Lowongan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2019 [67 Formasi], yang mudah - mudahan bermanfaat bagi sobat yang sedang kebingungan mencari pekerjaan. Saya menyadari betapa sulitnya mencari kerja,maka dengan itu saya berharap Artikel cari kerja, Artikel cari lowongan kerja, Artikel lowongan kerja hari ini, Artikel lowongan kerja terbaru, Artikel Rekrutmen Lowongan Kerja Online Tahun 2019, yang kami tulis ini dapat membantu sobat agar tidak kebingungan dalam mencari pekerjaan.

LOWONGANKERJA15.COM, LOWONGAN KERJA CPNS EKON 2019. Lowongan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2019 [67 Formasi]. Kementerian koordinator bidang perekonomian atau lebih dikenal dengan kemenko perekonomian merupakan salah satu instansi yang saat ini sedang membuka penerimaan CPNS tahun anggaran 2019. Lowongan CPNS kemenko perekonomian dibuka sebanyak 67 formasi yang siap untuk ditugaskan di seluruh lingkungan Kementerian koordinator bidang perekonomian. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelumnya bernama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Bagi kamu yang memiliki keinginan untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil khususnya di lingkungan Kementerian koordinator bidang perekonomian, saatnya kamu persiapkan diri secara matang dan ajukan lamaran mu secepatnya melalui loker CPNS kemenko perekonomian tahun 2019 sebagai

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2019, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)


a. Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sekretariat)
b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan (Deputi 1)
c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian (Deputi 2)
d. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
(Deputi 3)
e. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan
Usaha Kecil dan Mengah (Deputi 4)
f. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri (Deputi 5)
g. Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (Deputi 6)
h. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional (Deputi 7)


KRITERIA PELAMAR
  • 1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini:
  • 2. Formasi Khusus terdiri dari:
  • a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude)
  • 1) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus “Dengan Pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai.
  • 2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas.
  • b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas / berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi dan bisa berjalan, tidak tuli serta tidak buta.
  • c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

IV. PERSYARATAN PELAMARAN
  1. Persyaratan Umum (Cumlaude, Disabilitas/ Difabel, Putra / Putri Papua dan Papua Barat dan Umum)
  a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS/ Anggota TNI/ Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;
  e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  f. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi jabatan;
  g. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 Tahun pada saat melamar, yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kecuali pelamar difabel/ disabilitas sesuai dengan ketentuan kriteria pelamar disebutkan di atas dan mendapat kebijakan khusus. (dilengkapi setelah lulus);
  i. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  j. Bersedia mengikuti dan menjalani peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Persyaratan Khusus Pelamar Umum
  a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan minimal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada saat lulus.
  b. Bagi pelamar dari Perguruan Tinggi Luar Negeri memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibuktikan dengan ijazah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan disertai dengan konversi IPK dalam skala 4 (apabila Perguruan Tinggi tersebut tidak menggunakan skala 4).
  c. Pelamar merupakan lulusan Sarjana / S-1 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.00 (tiga koma nol nol) skala 4 (empat) untuk setiap formasi jabatan berkualifikasi pendidikan Sarjana/ S-1 dan lulusan Magister / S-2 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.30 (tiga koma tiga nol) skala 4 (empat) untuk setiap formasi jabatan berkualifikasi pendidikan Magister/ S-2.
  d. Dapat berkomunikasi menggunakan Bahasa Inggris dengan baik.
  3. Persyaratan Khusus Pelamar Cumlaude
  a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi A/ Unggul dengan Program Studi terakreditasi A/ Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan dan terdapat keterangan lulus cumlaude / dengan pujian padan ijazah atau transkrip nilai ijazah.
  b. Dapat berkomunikasi menggunakan Bahasa Inggris dengan baik.
  c. Bagi lulusan luar negeri harus memilki penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara poin a dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Persyaratan Khusus Pelamar Putra/ Putri Papua dan Papua Barat
  a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan minimal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat lulus.
  b. Bagi pelamar dari Perguruan Tinggi Luar Negeri memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibuktikan dengan ijazah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan disertai dengan konversi IPK dalam skala 4 (apabila Perguruan Tinggi tersebut tidak menggunakan skala 4).
  c. Pelamar merupakan lulusan Sarjana/ S-1 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.00 (tiga koma nol nol) skala 4 (empat) untuk setiap formasi jabatan berkualifikasi pendidikan Sarjana/ S-1.
  d. Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
  5. Persyaratan Khusus Pelamar Penyandang Disabilitas
  a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan minimal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat lulus.
  b. Bagi pelamar dari Perguruan Tinggi Luar Negeri memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibuktikan dengan ijazah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan disertai dengan konversi IPK dalam skala 4 (apabila Perguruan Tinggi tersebut tidak menggunakan skala 4).
  c. Pelamar merupakan lulusan Sarjana/ S-1, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.00 (tiga koma nol nol) skala 4 (empat) untuk setiap formasi jabatan berkualifikasi pendidikan Sarjana/ S-1.
  d. Pelamar melampirkan Surat Keteragan dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan foto keseluruhan badan.

V. TATA CARA PENDAFTARAN
  a. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman : https://ift.tt/2VEWr3m dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  b. Dokumen Persyaratan (berkas lamaran) dalam bentuk scan digital terdiri dari :
  1) Surat lamaran sesuai format ditujukan Kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta, diketik mengunakan Komputer, bermaterai Rp 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran terlampir);
  2) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  3) Ijazah asli;
  4) Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri melampirkan akreditasi beserta ijazah, bisa berupa Scan Surat Akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya) atau Scan Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) bisa berasal dari portal https://banpt.or.id;
  5) Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan konversi nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama ijazah;
  6) Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang melamar untuk formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, melampirkan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7) Transkrip Nilai Ijazah asli;
  8) Pelamar untuk formasi Putra/ Putri Papua dan Papua Barat melampirkan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;
  9) Pelamar untuk formasi Disabilitas melampirkan Surat Keteragan dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan foto keseluruhan badan;
  10) Pas photo berlatar belakang warna merah berukuran 3 x 4 (1 lembar) berpenampilan rapi dan formal.
  c. Pendaftaran hanya dilakukan secara online dan batas waktu pendaftaran serta unggah dokumen persyaratan pelamaran harus sesuai dengan ketentuan pada https://ift.tt/2VEWr3m, dimulai pada tanggal 11 s.d. 30 November 2019 (ditutup pukul 23.59 WIB); dan
  d. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://ift.tt/2VEWr3m sesuai dengan jadwal yang disampaikan dalam pengumuman ini.

VI. TAHAPAN SELEKSI
  Tahapan Seleksi Sarjana/ S1 dan Magister / S2
  1. Seleksi Administrasi
  a. Pendaftaran dan verifikasi berkas pelamar secara online melalui portal SSCASN BKN
  b. Waktu sanggah sesuai dengan jadwal terlampir
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%, menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang materinya terdiri dari:
  a. Tes Wawasan Kebangsaan
  b. Tes Intelegensi Umum
  c. Tes Karakteristik Pribadi
  Lokasi pelaksanaan SKD direncanakan pada 4 (empat) tempat yang berbeda terdiri atas wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari :
  a. SKB sistem CAT (materi sesuai dengan kualifikasi jabatan) dengan bobot 50%
  b. Assesmen dengan bobot 25%
  c. Wawancara dengan bobot 25%
  Adapun informasi dan mekanisme pelaksanaan SKD dan SKB akan disampaikan pada pengumuman berikutnya.

VII. SISTEM KELULUSAN
  1. Kelulusan seleksi administrasi ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen/ berkas lamaran yang telah diunggah dan dikirim. Kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman https://ift.tt/2VEWr3m dan https://ift.tt/2f4XHdp.
  2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar.
  3. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan (formasi) pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
  4. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60% yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Lowongan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2019 [67 Formasi]


Baca Juga : 

Petunjuk Cara Daftar, Unggah Dokumen Sampai Cara Cetak Kartu CPNS 2019 di SSCASN 

Solusi dan Masalah Ketika Mendaftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id 











VIII. LAIN-LAIN
  1. Pengumuman penerimaan dilakukan melalui website sesuai dengan jadwal terlampir.
  2. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https://ift.tt/2VEWr3m dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengumuman ini.
  3. Semua pelamar mengetahui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
  4. Terdapat masa sanggah setelah dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana jadwal terlampir.
  5. Masa sanggah sebagaimana dimaksud bukan untuk memperbaiki data pelamar.
  6. Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP Tahun 2018 kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS 2019.
  7. Pelamar penyandang disabilitas mengikuti ketentuan verifikasi jenis/tingkat Disabilitas sebagaimana jadwal terlampir. Penyandang disabilitas hanya diperkenankan mendaftar pada formasi khusus penyandang disabilitas (D).
  8. Tempat Pelaksanaan tahapan SKD dan SKB akan diinformasikan pada pengumuman berikutnya.
  9. Panitia tidak menanggung biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti seleksi penerimaan CPNS.
  10. Panitia tidak menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  11. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  12. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat. Pelamar yang lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Jika peserta seleksi yang sudah lulus dimaksud tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  13. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  14. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  15. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
  16. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  17. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://ift.tt/2j5zkRr.
  18. Panitia tidak menerima kunjungan dari pelamar kecuali saat pelaksanaan SKD dan SKB.
  19. Informasi terkait jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat dilihat pada halaman setelah pengumuman ini. Jika terdapat perubahan informasi dalam pengumuman ini, maka akan dinformasikan langsung di website https://ift.tt/2j5zkRr dan https://ift.tt/2VEWr3m. Para pelamar CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2019 diharapkan untuk sering memantau website tersebut.

Contoh Format Surat Lamaran CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2019


Contoh Format Surat Lamaran CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2019


Contoh Format Surat Lamaran CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2019







Demikianlah Artikel Lowongan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2019 [67 Formasi]

kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua.Sampai jumpa di postingan berikutnya.

Anda sekarang membaca artikel Lowongan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2019 [67 Formasi] dengan alamat link http://areacarikerja.blogspot.com/2019/11/lowongan-cpns-kementerian-koordinator.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top