Penerimaan CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019 [319 Formasi]

Penerimaan CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019 [319 Formasi]

Penerimaan CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019 [319 Formasi] - Hallo sahabat Area Cari Kerja, mencari pekerjaan yang layak memang tidak semudah membalikan telapak tangan, apalagi sekarang para pencari kerja jumlahnya sangat banyak sedangkan lowongan kerja sangat terbatas, Nah Untuk itu kami akan membagikan informasi Penerimaan CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019 [319 Formasi], yang mudah - mudahan bermanfaat bagi sobat yang sedang kebingungan mencari pekerjaan. Saya menyadari betapa sulitnya mencari kerja,maka dengan itu saya berharap Artikel cari kerja, Artikel cari lowongan kerja, Artikel lowongan kerja hari ini, Artikel lowongan kerja terbaru, Artikel Rekrutmen Lowongan Kerja Online Tahun 2019, yang kami tulis ini dapat membantu sobat agar tidak kebingungan dalam mencari pekerjaan.

LOWONGANKERJA15.COM, PENDAFTARAN CPNS BAWASLU 2019, Penerimaan CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019 [319 Formasi]. Pada penerimaan CPNS tahun anggaran 2019, instansi badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia juga mendapatkan alokasi dan kuota untuk mengadakan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 319 formasi baik itu untuk formasi umum dan formasi khusus. Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan pengawas pemilihan umum atau lebih dikenal dengan Bawaslu memberikan peluang berkarir kepada putra-putri Indonesia yang mempunyai keinginan dan cita-cita untuk menjadi pegawai negeri sipil, bila kamu merupakan salah satu calon kandidat yang memiliki persyaratan dan kualifikasi seperti yang disarankan, sebaiknya ikuti prosedur dan alur pendaftaran lowongan CPNS badan pengawas Pemilihan Umum tahun anggaran 2019 ini

Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 683 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Indonesia lulusan Sarjana Strata 2 (S-2)/Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019. 

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar di SSCASN;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);
11. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional ;
12. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak mempunyai tato/bekas tato ditubuh/anggota badannya dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
13. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) saat lulus;
14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
- S-2 minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
- S-1/D-IV minimal 3,00 (tiga koma nol nol);

PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR CUMLAUDE :
1. Kualifikasi pendidikan Strata 2 (S-2)/Strata 1 (S-1);
2. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
3. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional;
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): S-2/S-1/D-IV minimal 3,50 (tiga koma lima nol).

PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR DISABILITAS :
1. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus fisik (bukan disabilitas sensorik/intelektual/mental) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi;
c. mampu melakukan aktifitas fisik dan kegiatan sehari-hari tanpa bantuan orang lain;
d. Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik.
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): S-1/D-IV minimal 2,80 (dua koma delapan nol).

PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR PUTRA/PUTRI PAPUA DAN PAPUA BARAT :
1. Keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku;
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): S-1/D-IV minimal 2,80 (dua koma delapan nol).

  
Penerimaan CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019 [319 Formasi]







Add caption




















Demikianlah Artikel Penerimaan CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019 [319 Formasi]

kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua.Sampai jumpa di postingan berikutnya.

Anda sekarang membaca artikel Penerimaan CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019 [319 Formasi] dengan alamat link http://areacarikerja.blogspot.com/2019/11/penerimaan-cpns-badan-pengawas.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top