WAJIB BACA, Inilah Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019/2020

WAJIB BACA, Inilah Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019/2020

WAJIB BACA, Inilah Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019/2020 - Hallo sahabat Area Cari Kerja, mencari pekerjaan yang layak memang tidak semudah membalikan telapak tangan, apalagi sekarang para pencari kerja jumlahnya sangat banyak sedangkan lowongan kerja sangat terbatas, Nah Untuk itu kami akan membagikan informasi WAJIB BACA, Inilah Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019/2020, yang mudah - mudahan bermanfaat bagi sobat yang sedang kebingungan mencari pekerjaan. Saya menyadari betapa sulitnya mencari kerja,maka dengan itu saya berharap Artikel cari kerja, Artikel cari lowongan kerja, Artikel lowongan kerja hari ini, Artikel lowongan kerja terbaru, Artikel Rekrutmen Lowongan Kerja Bulan Januari 2020, yang kami tulis ini dapat membantu sobat agar tidak kebingungan dalam mencari pekerjaan.

LOWONGANKERJA15.COM, Inilah Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019/2020. Untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 anda harus login menggunakan NIK dan Password yang digunakan untuk mendaftarkan Pendaftaran Online di SSCN BKN. Selanjutnya, setelah berhasil Login ke Sscndaftar.bkn.go.id pelamar akan masuk ke laman UNTUK CETAK KARTU. Namun perlu diperhatikan bahwa setiap peserta harus mengetahui Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019/2020 karena Bagi yang telah mencetak kartu peserta ujian sebelum tanggal 1 januari 2020 dinyatakan tidak valid dan harus mencetak ulang. Kartu ujian ini dilakukan untuk syarat mnghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)



WAJIB BACA, Inilah Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019/2020

Adapun Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 2020

Ketentuan Kartu Ujian CPNS 

  • Cetak dengan menggunakan tinta warna 
  • Potong Pada bagian garis putus putus
  • Pada lembar panitia ujian CPNS Peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan, diserahkan kepada panitia pada saat akan Ujian
  • PIN Peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
  • Kartu peserta ujian jangan dilaminating
  • Bagi yang telah mencetak kartu peserta ujian sebelum tanggal 1 januari 2020 dinyatakan tidak valid dan harus mencetak ulang 

Perlu anda ketahui bahwa kartu ujian dibawa pada saat melakukan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT). Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu proses seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi ( TKP), Tes Intelegensia Umum ( TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Jadi anda harus terus belajar menghadapi ujian CPNS 2019/2020 ini 



Demikianlah Artikel WAJIB BACA, Inilah Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019/2020

kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua.Sampai jumpa di postingan berikutnya.

Anda sekarang membaca artikel WAJIB BACA, Inilah Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019/2020 dengan alamat link http://areacarikerja.blogspot.com/2020/01/wajib-baca-inilah-ketentuan-cetak-kartu.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top