LOWONGANKERJA15.COM, Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Mendaftar satu instansi dan satu Jabatan
Penerimaan CPNS kali ini akan dibuka secara serentak oleh pemerintahan pusat, namun tinggal menunggu jadwal saja. Jika sudah buka, Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Hal penting yang juga harus diketahui oleh para pelamar sesuai dengan peraturan permenpanRB No 27.Tahun 2021 Pasal 30 Bagian Kelima, bahwa Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS; atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.
Disamping itu, Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan saja
Dalam hal ini, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. jika melamar :
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK;
b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda
Untuk itu, sudah bisa anda pikirkan terlebih dahulu dari sekarang apakah kamu memiliki penerimaan jenis kebutuhan CPNS atau PPPK?
Baca juga :
Demikianlah Artikel Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Mendaftar satu instansi dan satu Jabatan
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua.Sampai jumpa di postingan berikutnya.
Anda sekarang membaca artikel Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Mendaftar satu instansi dan satu Jabatan dengan alamat link http://areacarikerja.blogspot.com/2021/06/pelamar-cpns-2021-hanya-boleh-mendaftar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar