Pelamar Wajib Tahu Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021

Pelamar Wajib Tahu Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021

Pelamar Wajib Tahu Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021 - Hallo sahabat Area Cari Kerja, mencari pekerjaan yang layak memang tidak semudah membalikan telapak tangan, apalagi sekarang para pencari kerja jumlahnya sangat banyak sedangkan lowongan kerja sangat terbatas, Nah Untuk itu kami akan membagikan informasi Pelamar Wajib Tahu Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021, yang mudah - mudahan bermanfaat bagi sobat yang sedang kebingungan mencari pekerjaan. Saya menyadari betapa sulitnya mencari kerja,maka dengan itu saya berharap Artikel cari kerja, Artikel cari lowongan kerja, Artikel lowongan kerja hari ini, Artikel lowongan kerja terbaru, Artikel REKRUTMEN LOWONGAN KERJA BULAN JUNI 2021, yang kami tulis ini dapat membantu sobat agar tidak kebingungan dalam mencari pekerjaan.

LOWONGANKERJA15.COM, Pelamar Wajib Tahu Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021

Sahabat yang ingin melamar CPNS 2021, sudah tahu belum komponen soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seleksi Penerimaan Calon ASN Tahun 2021? SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, Tes Intelejensi Umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal.

Setiap peserta mengerjakan 110 soal dalam waktu 100 menit dan dikerjakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Skor peserta dapat dilihat secara langsung melalui akun Youtube Official CAT BKN. Kelulusan peserta dalam tes SKD merupakan PRESTASI DARI PESERTA SENDIRI. Untuk itu, jangan percaya jika ada pihak yang menawarkan kelulusan.Perhatikan nilai ambang batas (passing grade) SKD, dan pastikan nilai semua dapat melewati passing grade ya

 
SOAL SOAL SKD 2021


Ketentuan SKD : 
  • Pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
  • Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri.
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • a. waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit;
    • b. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan
    • c. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • a. waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit;
    • b. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar; dan
    • c. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
  • Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKD menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.
  • Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD.
  • Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.
  • Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil kepada seluruh pelamar.
  • Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD.
  • Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
  • Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
  • Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.



Demikianlah Artikel Pelamar Wajib Tahu Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021

kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua.Sampai jumpa di postingan berikutnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelamar Wajib Tahu Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021 dengan alamat link http://areacarikerja.blogspot.com/2021/06/pelamar-wajib-tahu-ketentuan-seleksi.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top