LOWONGANKERJA15.COM, Penerimaan CPNS Kementerian BUMN Tahun 2021
LOKER CPNS 2021, Kementerian BUMN Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 997 Tahun 2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 713 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Tahun Anggaran 2021, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian BUMN
KRITERIA PELAMAR
1. Formasi Pelamar, sebagai berikut:
a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijasah atau transkrip nilai.
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c di atas.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman pada butir IV di bawah ini.
Demikianlah Artikel Penerimaan CPNS Kementerian BUMN Tahun 2021
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua.Sampai jumpa di postingan berikutnya.
Anda sekarang membaca artikel Penerimaan CPNS Kementerian BUMN Tahun 2021 dengan alamat link http://areacarikerja.blogspot.com/2021/07/penerimaan-cpns-kementerian-bumn-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar