LOWONGANKERJA15.COM, Pengumuman Resmi Nilai Ambang Batas / Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021
Yang ditunggu oleh para pejuang CPNS2021 akhirnya rilis juga ya, inilah nilai ambang batas / passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 ya
Berapa nilai ambang batas CPNS 2021?
Pendaftar CPNS 2021 untuk formasi umum akan ditetapkan passing grade SKD sebesar 311 poin. Dengan nilai ambang batas untuk TWK 65 poin, TIU 80 poin, dan TKP 166 poin
Untuk yang bertanya, kenapa passing grade TKP naik menjadi 166? Hal ini telah dijawab dalam Sosialisasi KepmenPANRB Nomor 1023/2021 bahwa nilai TKP naik mengikuti penambahan materi soal TKP yaitu Anti Radikalisme.
Berikut Pengumuman Resmi Nilai Ambang Batas / Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021
Semangat belajar materi ujian ya. Usaha Maksimal, Doa Maksimal lalu Berserah pada Tuhan Yang Maha Kuasa. Tetap semangat dalam belajar ya gaes, karena tanpa belajar pasti anda tidak bisa menghadapi seleksi SKD nantinya
Demikianlah Artikel Pengumuman Resmi Nilai Ambang Batas / Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua.Sampai jumpa di postingan berikutnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengumuman Resmi Nilai Ambang Batas / Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dengan alamat link http://areacarikerja.blogspot.com/2021/07/pengumuman-resmi-nilai-ambang-batas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar