LOWONGANKERJA15.COM, Tanya Jawab Masalah Pendaftaran CPNS Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun 2021
FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ) SELEKSI PENERIMAAN CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TAHUN 2021
A. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Berapa batas usia pelamar CPNS Kemdikbudristek tahun 2021?
Jawaban:Batas usia pelamar CPNS Kemdikbudristek tahun 2021 adalah sebagai berikut.
a. Untuk kualifikasi pendidikan D-III s.d. S2/Spesialis-I serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar.
b. Untuk kualifikasi pendidikan S3/Spesialis-II serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar.
2. Bolehkah menggunakan Surat Keterangan Lulus atau Ijazah Sementara untuk pendaftaran CPNS Kemdikbudristek tahun 2021?
Jawaban: Surat Keterangan Lulus dan Ijazah Sementara tidak dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Kemdikbudristek tahun 2021.
3. Apakah pelamar dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (misal: S2) dapat mendaftar pada jabatan dengan jenjang pendidikan yang lebih rendah (misal: S1)?
Jawaban:
Pelamar dapat mendaftar dengan menggunakan jenjang pendidikan yang lebih rendah sepanjang lowongan jabatan tersedia. Ijazah yang digunakan untuk melamar adalah sesuai kualifikasi pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh jabatan tersebut.
4. Apakah saya dapat melamar lebih dari satu jabatan?
Jawaban:
Tidak, untuk Seleksi Penerimaaan CPNS tahun 2021, setiap pelamar CPNS hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jalur kebutuhan.
5. Apa yang harus saya lakukan jika NIK dan Nomor KK saya tidak ditemukan?
Jawaban:
Silakan Anda melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP Anda.
6. Apakah yang harus saya lakukan jika saya lupa password yang saya gunakan pada saat mendaftar di laman https://ift.tt/2VEWr3m?
Jawaban:
Silakan Anda mengikuti petunjuk yang tertera pada menu layanan helpdesk di laman https://ift.tt/2VEWr3m.
7. Apakah saya dapat mengubah isian data (mengganti dokumen/ melengkapi dokumen/mengganti pilihan instansi/mengubah jabatan) setelah menekan tombol Akhiri Proses Pendaftaran?
Jawaban:
Tidak. Kelalaian dalam melakukan pengisian data dan/atau pengunggahan kelengkapan dokumen merupakan tanggung jawab pelamar.
8. Apakah Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat digunakan sebagai pengganti KTP untuk mendaftar?
Jawaban:
Dapat, selama Surat Keterangan Perekaman e-KTP ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku.
9. Apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang dapat saya kirimkan untuk melengkapi berkas administrasi sebagai pengganti KTP?
Jawaban:
Anda dapat melampirkan surat keterangan pengganti KTP yang diterbitkan oleh Disdukcapil dan masih berlaku.
10. Penjelasan terkait akreditasi universitas (apakah sesuai tahun lulus atau akreditasi saat ini, dan bagaimana jika akreditasi universitas dalam masa transisi)?
Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan pasal 2 huruf (b) PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, bahwa pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Apabila Perguruan Tinggi masih dalam proses akreditasi ulang, maka status akreditasi dan peringkat akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebelumnya tetap berlaku.
11. Apa saja jalur kebutuhan yang dibuka dalam seleksi penerimaan CPNS Kemdikbudristek tahun 2021?
Jawaban:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
b. Penyandang Disabilitas.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
d. Umum.
12. Jika saya akan melamar pada jalur kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawaban:
a. Pastikan Anda adalah lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude (dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Anda merupakan lulusan terbaik).
b. Pastikan bahwa pada saat lulus, akreditasi Perguruan Tinggi (PT) dan Program Studi (Prodi) Anda adalah A/Unggul.
c. Akreditasi sebagaimana huruf b adalah untuk jenjang kualifikasi pendidikan sebagaimana persyaratan jabatan yang dilamar.
13. Jika saya akan melamar pada jalur kebutuhan khusus penyandang disabilitas, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawaban:
a. Pastikan Anda memenuhi kriteria jalur kebutuhan yang akan Anda lamar.
b. Pastikan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas sudah
memuat jenis dan derajat kedisabilitasannya.
c. Pastikan tautan/link video singkat yang anda tuliskan saat melakukan pendaftaran dapat diakses oleh panitia.
14. Jika saya akan melamar pada jalur kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawaban:
a. Pastikan Anda merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat.
b. Pastikan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Suku menyatakan bahwa orang tua (Bapak dan/atau Ibu) adalah asli Papua/Papua Barat.
15. Bagaimana jenis video disabilitas yang wajib disampaikan pelamar? Apakah terkait aktivitas sehari-hari atau terkait dengan aktivitas yang berhubungan dengan tugas jabatan?
Jawaban:
Video merupakan salah satu bukti yang menunjukan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas yang menggambarkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang dilamar.
16. Apakah pelamar disabilitas boleh melamar pada jalur kebutuhan umum atau jalur kebutuhan khusus lainnya di luar jalur kebutuhan khusus disabilitas?
Jawaban:
Sesuai dengan pasal 12 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada jalur kebutuhan umum atau jalur kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di laman sscasn.bkn.go.id, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
c. Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.
d. nilai ambang batas yang berlaku sesuai dengan jalur kebutuhan yang dilamar.
17. Apakah yang harus diperhatikan dalam pengisian surat pernyataan 11 poin?
Jawaban:
a. Pastikan format surat pernyataan 11 poin diperoleh dari laman https://ift.tt/3AKrvnQ
b. Pastikan anda melengkapi isian pada surat pernyataan ditulis tangan dengan tinta hitam
c. Pastikan surat pernyataan ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dengan tinta hitam
18. Apakah saya harus mengirimkan seluruh kelengkapan dokumen fisik pendaftaran ke Kemdikbudristek?
Jawaban:
Tidak. Anda cukup mengunggah hasil scan kelengkapan dokumen pada laman https://ift.tt/2VEWr3m
19. Apakah yang harus saya lakukan jika saya gagal mengunggah pas foto?
Jawaban:
Pastikan file yang akan diunggah dalam format file .jpg atau .jpeg. Apabila format tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka file tidak akan terunggah.
20. Bagaimana ketentuan mengunggah dokumen pendukung pelamaran pada laman https://ift.tt/2VEWr3m?
Jawaban:
Pastikan bahwa dokumen yang diunggah merupakan hasil scan berwarna dari dokumen asli yang dipersyaratkan. Format file yang diunggah harus sesuai dengan ketentuan.
21. Bagaimana cara mengunggah dokumen persyaratan di laman https://ift.tt/2VEWr3m apabila dokumen melebihi satu halaman, sementara dalam kolom isian hanya satu? Contoh: Dokumen Ijazah dan surat penyetaraan ijazah
Jawaban:
Dokumen tidak dapat diunggah satu per satu/ terpisah karena akan menimpa dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Pastikan bahwa dokumen telah digabungkan menjadi satu file dalam format .pdf, bukan di .zip atau .rar. sebelum diunggah.
22. Apa saja dokumen yang harus dilampirkan pada menu unggahan ijazah di laman https://ift.tt/2VEWr3m, ketika terdapat persyaratan kualifikasi pendidikan seperti contoh berikut?
a. kualifikasi pendidikan S-2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (S-1 Profesi Dokter Umum)
b. kualifikasi pendidikan S-2 Manajemen Transportasi (ANT-I, ANT-II)
c. kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker)
d. kualifikasi pendidikan S-2 Penciptaan dan Pengkajian Seni (Seni Tari)
e. kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro (Kontrol)
f. kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Mesin
Jawaban:
a. Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (S-1 Profesi Dokter Umum) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Ilmu Kesehatan Masyarakat dan sertifikat profesi dokter umum
b. Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Manajemen Transportasi (ANT-I, ANT-II) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Manajemen Transportasi dan Sertifikat Keahlian ANT-I atau ANT-II
c. Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker
d. Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Penciptaan dan Pengkajian Seni (Seni Tari) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Penciptaan dan Pengkajian Seni serta ijazah
S-1 Seni Tari.
e. Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro (Kontrol) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi kontrol pada ijazah atau transkrip nilai.
f. Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Mesin dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Mesin.
23. Apakah jabatan yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan dapat dilamar oleh seluruh pelamar lulusan S-1 rumpun kependidikan?
Jawaban:
Ya, seluruh pelamar lulusan S-1 rumpun kependidikan diperbolehkan untuk melamar jabatan dengan kualifikasi tersebut di atas.
24. Apakah ada syarat khusus bagi pelamar jabatan Pranata Fotografi?
Jawaban:
Ya, pelamar jabatan Pranata Fotografi wajib melampirkan Surat Pernyataan Kemampuan Dasar Fotografi yang telah ditandatangani di atas meterai dengan tinta hitam sesuai dengan format sebagaimana lampiran IV pengumuman pada laman https://ift.tt/3AKrvnQ. Dokumen tersebut diunggah dalam menu unggah syarat khusus di laman https://ift.tt/2VEWr3m.
25. Apabila saya merupakan lulusan luar negeri dokumen apa saja yang harus saya unggah di menu unggah ijazah dan menu unggah transkrip nilai pada laman https://ift.tt/2VEWr3m?
Jawaban:
a. Dokumen yang harus diunggah oleh pelamar lulusan luar negeri pada menu unggah ijazah di laman https:// sscasn.bkn.go.id adalah ijazah beserta surat hasil penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
b. Dokumen yang harus diunggah oleh pelamar lulusan luar negeri program by course pada menu unggah transkrip nilai di laman https:// sscasn.bkn.go.id adalah transkrip nilai dan SK konversi hasil nilai.
c. Dokumen yang harus diunggah oleh pelamar lulusan luar negeri program by research pada menu unggah transkrip nilai di laman https:// sscasn.bkn.go.id adalah SK Hasil Konversi Nilai. Apabila tidak memperoleh SK Hasil Konversi Nilai maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menerangkan bahwa program pendidikan yang diambil adalah program berbasis riset (by research)
26. Bagaimana jika pelamar kesulitan mendapatkan meterai Rp10.000 untuk digunakan pada dokumen surat pernyataan?
Jawaban:
Pelamar dapat menggunakan meterai dengan ketentuan:
a. Meterai Rp3.000 sebanyak tiga buah.
b. Meterai Rp6.000 sebanyak dua buah.
c. Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 sebanyak masing-masing satu buah.
d. Seluruh meterai ditempel secara berdampingan tidak ditumpuk dan tandatangan harus
menyentuh seluruh meterai
B. PROSES SELEKSI
1. Apakah panitia seleksi CPNS dapat melakukan verifikasi secara tatap muka untuk memastikan kesesuaian jenis dan derajat kedisabilitasan pelamar selain menggunakan video dan surat keterangan yang telah diunggah oleh pelamar?
Jawaban:
Panitia seleksi CPNS dapat melakukan verifikasi secara tatap muka apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian jenis dan derajat kedisabilitasan pelamar sesuai ketentuan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
2. Apakah pilihan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat berbeda dengan lokasi unit kerja yang dilamar?
Jawaban:
Ya, pelamar dapat memilih lokasi pelaksanaan SKD yang terdekat dengan domisili atau diinginkan oleh pelamar sesuai dengan lokasi pelaksanaan SKD yang disiapkan oleh panitia.
3. Dokumen apa saja yang perlu dibawa peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar?
Jawaban:
Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib membawa Kartu Ujian SSCASN 2021 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran. Apabila peserta tidak membawa KTP Asli dapat menunjukan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
4. Bagaimana prosedur penanganan terhadap peserta seleksi yang kedapatan suhu tubuhnya ≥ 37,3° C?
Jawaban:
Peserta yang suhu tubuhnya ≥ 37,3° C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Apabila setelah dilakukan dua kali pemeriksaan masih memiliki suhu tubuh ≥ 37,3° C maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta seleksi diperiksa oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta seleksi mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.
b. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.
c. Apabila peserta tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh BKN maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
5. Bagaimana jika peserta SKD positif COVID-19 pada saat dijadwalkan mengikuti SKD?
Jawaban:
a. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada panitia seleksi CPNS Kemdikbudristek, kemudian panitia seleksi CPNS Kemdikbudristek bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
b. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi CPNS Kemdikbudristek melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19 dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
c. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada poin a. memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.
d. BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.
C. MASA SANGGAH
1. Kapan pelamar bisa melakukan sanggah atas hasil seleksi administrasi?
Jawaban:
Sesuai dengan pasal 34 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang keberatan terhadap hasil pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan melalui laman https://ift.tt/2VEWr3m paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
2. Bagaimana kriteria sanggahan hasil seleksi administrasi dapat diterima?
Jawaban:
Jika berdasarkan hasil verifikasi kembali terhadap dokumen yang diunggah oleh peserta dinyatakan sesuai persyaratan.
3. Apakah pelamar boleh mengajukan perbaikan dokumen yang diunggah pada saat sanggah hasil seleksi administrasi?
Jawaban:
Pada masa sanggah peserta tidak diperkenankan memperbaiki dokumen yang telah diunggah saat pendaftaran.
4. Apakah sanggah terhadap hasil akhir dapat mengubah hasil akhir kelulusan?
Jawaban:
Dapat. Apabila hasil verifikasi terhadap sanggahan diterima dan mendapatkan persetujuan dari Panselnas.
Demikianlah Artikel Tanya Jawab Masalah Pendaftaran CPNS Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun 2021
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua.Sampai jumpa di postingan berikutnya.
Anda sekarang membaca artikel Tanya Jawab Masalah Pendaftaran CPNS Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun 2021 dengan alamat link http://areacarikerja.blogspot.com/2021/07/tanya-jawab-masalah-pendaftaran-cpns.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar