LOWONGANKERJA15.COM, LOWONGAN TAHUN 2020, Rekrutmen Non PNS PPK Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Minimal SMA Tahun 2020 . Kota Surabaya resmi umumkan Rekrutment Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020. KPU Kota Surabaya resmi umumkan Rekrutment Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui WhatsApp : 082132254350. Berikut ini merupakan salah satu penerimaan calon pegawai baru di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya bulan Januari 2020. Kembali Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya membuka kesempatan berkarir kepada talenta muda yang berpendidikan minimal SMA sederajat untuk mengisi posisi jabatan sebagai anggota panitia pemilihan Kecamatan untuk pemilihan walikota dan walikota Surabaya tahun 2020. Bagi kamu yang memiliki keinginan dan tertarik untuk menjadi anggota PPK Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya tahun 2020 silakan ajukan penawaran secepatnya
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SURABAYA TAHUN 2020
Dalam rangka seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Persyaratan sebagai anggota PPK:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas SMA /sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU /KIP Kabupaten / Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; Penghitungan jabatan Anggota PPK,PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dengan periodisasi sebagai berikut :
a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018,
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
l. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
m. tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan / atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa :
a) fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik .
b) surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
c) surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
d) surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan .
e) surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.
f) surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
g) fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
h) surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
i) surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota.
j) surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK,PPS dan KPPS.
k) surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara.
l) surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Baca juga : Lowongan Kerja Bank BRI Syariah
Bagi kawan kawan memiliki keinginan untuk bisa bergabung dan bekerja di instansi Komisi Pemilihan Umum, silakan ikuti prosedur lowongan pekerjaan berikut :
Pendaftaran dilakukan secara Online
Tertarik silakan DAFTAR
Demikianlah Artikel Rekrutmen Non PNS PPK Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Minimal SMA Tahun 2020
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua.Sampai jumpa di postingan berikutnya.
Anda sekarang membaca artikel Rekrutmen Non PNS PPK Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Minimal SMA Tahun 2020 dengan alamat link http://areacarikerja.blogspot.com/2020/01/rekrutmen-non-pns-ppk-komisi-pemilihan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar